JAKARTA - Aset sitaan Bantuan Likuiditas Pembiayaan Perumahan (BLBI) akan dimanfaatkan untuk membangun rumah MBR. Hal ini dipastikan usai Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Heri Jerman melakukan survei lapangan ke lahan sitaan Kejaksaan RI di Banten dan Jawa Barat.
"Survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan dengan maksud dan tujuan pembangunan perumahan yang akan menjadi program Kementerian PKP," kata Irjen Heri, Kamis (27/2/2025).
Irjen Heri memastikan, kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, bebas banjir dan longsor, tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai, ketersediaan sumber air dan listrik, dan kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.
"Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht (yang sudah diputus dan tidak ada lagi sengketa hukum) melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk bisa digunakan pembangunan perumahan untuk rakyat," kata Irjen Heri.
Sesuai rekomendasi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Irjen PKP menyebutkan terdapat tiga lokasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan.
Lokasi lahan pertama terdapat di Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 Ha dan 3,5 Ha status SHGB atas nama PT Harvest Time.
"Lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman di sekitarnya dan berdekatan dengan Perumahan Citra Maja Raya yang sudah terbangun. Jalan perumahan berupa beton lebar 6 m. Terdapat drainase lingkungan eksisting yang terhubung ke perumahan. Lahan sangat luas, sebagian besar tanah kebun. Lahan siap bangun namun akses hanya bisa melalui area PT Harvest time. Terdapat Perumahan Citra Maja Raya, perumahan belum diminati dan belum banyak yang menghuni," jelas Irjen Heri.