Tak jarang, penagih pinjol juga memberikan intimidasi terhadap nasabah lewat WhatsApp. Biasanya, hal tersebut pinjol ilegal yang sering meneror dan menyebarkan ancaman.
Pada kondisi demikian, anda tidak perlu takut karena mereka sebenarnya tidak memiliki wewenang hukum yang sah. Cukup kumpulkan bukti ancaman atau intimidasi, lalu laporkan ke pihak yang berwenang.
Kemudian, apabila teror tidak berhenti juga, anda bisa memblokir kontak tersebut. Lalu, buat pengaduan ke OJK dan kirimkan bukti yang mendukung.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Haruskah balas pesan WA dari Pinjol?”. Semoga bermanfaat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)