JAKARTA - Haruskah balas pesan WA dari Pinjol? Pertanyaan ini akan menjawab rasa penasaran masyarakat yang mungkin masih bingung menghadapi pesan tak diundang dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
Seiring perkembangan era digital, platform pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dan sangat mudah diakses oleh masyarakat. Namun, terlepas dari kemudahan yang pinjol berikan, tetap ada risiko yang mengintai, termasuk penagihan melalui kontak pribadi di WhatsApp.
Secara umum, pesan WA dari pinjol bisa datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pengingat pembayaran hingga ancaman dan intimidasi dari pinjol ilegal. Menanggapi pesan seperti itu tidak boleh dilakukan sembarangan, karena bisa berdampak pada keamanan data pribadi. Lalu, bagaimana solusinya?
Sejumlah platform pinjol biasa melakukan penagihan melalui kontak pribadi yang sebelumnya disematkan nasabah saat mengajukan pinjaman. Adapun salah satunya bisa lewat WhatsApp (WA).
Nah, apabila anda menerima pesan WA dari (pinjol), ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membalasnya. Simak ulasannya berikut.
Jika anda tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun, ada kemungkinan pesan yang masuk berasal dari pinjol ilegal atau bahkan penipuan. Dalam kasus ini, tidak perlu membalas pesan tersebut dan segera blokir saja.
Kemudian, apabila mereka mengirimkan link tertentu, hindari mengklik tautan tersebut. Bisa jadi itu semacam phishing yang sengaja mereka pakai untuk mencuri data pribadi.
Apabila anda memang memiliki pinjaman resmi yang belum lunas, silakan balas pesan tersebut, tetapi hati-hati. Bisa jadi, pesan dari pinjol itu adalah pengingat pembayaran yang belum diselesaikan.
Namun, sekali lagi perlu diperhatikan bahwa anda cukup menanggapinya sesuai kebutuhan. Jangan sampai terjebak dalam skema tambahan bunga atau denda yang tidak wajar. Pahami lagi hak dan kewajiban anda sebagai nasabah dari pinjol dari yang bersangkutan.
Tak jarang, penagih pinjol juga memberikan intimidasi terhadap nasabah lewat WhatsApp. Biasanya, hal tersebut pinjol ilegal yang sering meneror dan menyebarkan ancaman.
Pada kondisi demikian, anda tidak perlu takut karena mereka sebenarnya tidak memiliki wewenang hukum yang sah. Cukup kumpulkan bukti ancaman atau intimidasi, lalu laporkan ke pihak yang berwenang.
Kemudian, apabila teror tidak berhenti juga, anda bisa memblokir kontak tersebut. Lalu, buat pengaduan ke OJK dan kirimkan bukti yang mendukung.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Haruskah balas pesan WA dari Pinjol?”. Semoga bermanfaat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)