Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gandeng Perguruan Tinggi, DJP Tingkatkan Inklusi Kesadaran Pajak

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |18:13 WIB
Gandeng Perguruan Tinggi, DJP Tingkatkan Inklusi Kesadaran Pajak
DJP Tingkatkan Inklusi Kesadaran Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP WPB, Yunirwansyah dalam sambutannya mengatakan DJP khususnya Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengharapkan Lembaga Pendidikan Tinggi (ULBI) menjadi mitra strategis yang saling mendukung, dengan pertimbangan para mahasiswa akan menjadi enterprenuer agen penggerak pembangunan, dan future taxpayer yang mana sangat penting untuk diberikan pendidikan perpajakan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban perpajakannya.

3. Tujuan Tax Center

Yunirwansyah menekankan fungsi dan tujuan keberadaan dari Tax Center. Fungsi Tax Center adalah sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri. Sedangkan tujuan Tax Center adalah untuk membuka dan memperluas jaringan, memperkuat dukungan, serta mengenalkan atau mensosialisasikan pajak sejak dini melalui kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak.

Dengan ditandatangani perpanjangan PKS ini, kedepannya segenap civitas academica ULBI Bandung berkontribusi membantu meningatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan di lingkungan Kampus ULBi dan masyarakat, termasuk implementasi aplikasi Coretax yang sedang berjalan sejak Januari 2025. 

Terakhir, Yunirwansyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik dengan Kampus ULBI sehingga secara langsung telah membantu program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perpajakan di Indonesia

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement