Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Sabtu, 01 Maret 2025 |22:03 WIB
Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Uang Pengganti Hak (UPH)

UPH juga akan didapatkan dari hak-hak lain seperti sisa cuti yang belum digunakan, uang penggantian transportasi, atau tunjangan lainnya, seperti hal yang sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (4).
-          Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
-          Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
-        Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Berikut ketentuan aturan faktor kali pesangon yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021:

A. Perusahaan membayar pesangon 0,5 kali ketentuan apabila PHK jika:

-          Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
-          Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
-          Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun
-          Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
-          Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian
-          Perusahaan pailit
-      Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

B. Perusahaan membayar pesangon 0,75 kali ketentuan apabila:

-          PHK karena force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup

C. Perusahaan membayar pesangon 1 kali ketentuan apabila:

-          Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
-          Pengambilalihan perusahaan
-          Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
-          Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian
-          Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian
-       Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement