UPH juga akan didapatkan dari hak-hak lain seperti sisa cuti yang belum digunakan, uang penggantian transportasi, atau tunjangan lainnya, seperti hal yang sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (4).
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Berikut ketentuan aturan faktor kali pesangon yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021:
A. Perusahaan membayar pesangon 0,5 kali ketentuan apabila PHK jika:
- Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
- Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian
- Perusahaan pailit
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
B. Perusahaan membayar pesangon 0,75 kali ketentuan apabila:
- PHK karena force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup
C. Perusahaan membayar pesangon 1 kali ketentuan apabila:
- Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
- Pengambilalihan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
- Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian
- Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).