Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Sabtu, 01 Maret 2025 |22:03 WIB
Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun (Foto: Freepik)
A
A
A

D. Perusahaan membayar pesangon 1,75 kali ketentuan apabila:

-          PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun

E. Perusahaan membayar pesangon 2 kali ketentuan apabila:

-          Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan
-          Pekerja/buruh meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris.
-          Sedangkan jika PHK karena alasan lain di luar yang disebut di atas, maka pengusaha tidak wajib membayar pesangon karyawan. Misalnya PHK karena: Pekerja mengundurkan diri secara sukarela (resign), Pekerja melakukan tindak pidana yang membuatnya ditahan pihak berwajib atau menjalani hukuman pidana sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan, Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

E. Contoh Perhitungan Uang Pesangon

Misalnya, jika seorang karyawan di PHK karena telah memasuki usia pensiun. Gaji pokok karyawan tersebut adalah Rp7 juta, dan tunjangan jabatan Rp2 juta, dengan masa kerja 20 tahun. Sedangkan cuti yang belum diambil 6 hari.
- Rumus besaran pesangon PHK atau pensiun = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x masa kerja x PHK alasan pensiun = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 9 x 1,75= Rp141.750.000
- Rumus UPMK = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x masa kerja x PHK alasan pensiun = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 7 x 1,75= Rp110.250.000
- Rumus UPH = Cuti belum diambil x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 20 hari kerja = 6 x Rp9.000.000 / 20 = Rp2.700.000

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement