Sebelumnya dalam penjelasan mengenai skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan tujuannya untuk memperkuat daya saing industri dan efisiensi anggaran negara.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2).
Penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025. *
(Feby Novalius)