Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menyebutkan, masyarakat Indonesia mengalami kerugian perhari mencapai Rp 47,6 Miliar imbas BBM oplosan Pertamina, jika benar terjadi oplosan sebagaimana diungkap Kejagung di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
"Kita coba menghitung totalnya berapa sih kerugian konsumen yang ditimbulkan perhari, kalau kita hitung perhari ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan, ataupun blending dari 90 dia menjadi dijual dengan harga Pertamax," ujarnya..
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII menyimpulkan, bahwa penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) tidak bisa mengubah angka oktan (RON). Penambahan aditif, hanya meningkatkan kualitas BBM.
Kesimpulan itu diperoleh setelah Komisi XII mendengarkan penjelasan Pelaksana Tugas Harian (Pth) Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan juga pimpinan SPBU swasta lain. Seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo.
”Komisi XII DPR RI memahami paparan Dirut PT Pertamina Patar Niaga, Presdir Mobility Shell Indonesia, Presdir PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), Presdir PT AKR Corporindo Tbk, Dirut PT Exxonmobil Lubricant Indonesia, dan Dirut PT Vivo Energy Indonesia, terkait mekanisme penambahan zat aditif dan pewarna yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas BBM dan tidak mengubah nilai oktan (RON),” jelas Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi.
Bambang juga mengatakan, bahwa clear, tidak ada RON oplosan. Karena penambahan zat aditif memang tidak mengubah RON.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.