Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Penuh atau Tidak?

Nabillah Syidah , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |11:54 WIB
THR PNS Penuh atau Tidak?
THR PNS Penuh atau Tidak? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - THR PNS penuh atau tidak? Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan cair penuh 100% pada Maret 2025. 
Pencairan ini diperkirakan berlangsung sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, sehingga PNS dapat mulai menerima THR antara 17 hingga 20 Maret 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran anggaran dan mekanisme pembayaran.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun ini.

1. Komponen THR PNS 2025

THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
- Gaji Pokok, yang besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga, mencakup tunjangan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan/Makan, diberikan sebagai tunjangan kesejahteraan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, khusus bagi PNS eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden untuk masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Rincian THR PNS 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian THR bagi PNS dan pegawai non-ASN pada berbagai kategori:
- THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250

- THR Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya Disetarakan dengan Pejabat Eselon
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement