JAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 pada Maret ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana tersebut, meskipun rincian resminya masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan bulan ini. Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR PNS umumnya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meskipun perkiraan ini didasarkan pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu keputusan pemerintah. Pengumuman resmi mengenai hal ini biasanya akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara.
Oleh karena itu, para PNS disarankan untuk menantikan informasi lebih lanjut dari pemerintah guna memastikan tanggal pasti pencairan THR tahun ini.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS pada tahun 2025 akan diberikan dengan nilai yang setara dengan gaji pokok.
Selain itu, THR juga akan mencakup beberapa tunjangan dan komponen tambahan yang diberikan sesuai dengan hak masing-masing pegawai. Komponen tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk istri/suami serta anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan pangan, yang diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok PNS.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang disesuaikan jabatan yang diemban.
- Tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang bertugas di pemerintah daerah.
Besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing PNS akan menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan.