Sementara itu, bagi penerima pensiun dan tunjangan, komponen THR yang akan diterima terdiri dari:
- Gaji pokok, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penerima pensiun.
- Tunjangan keluarga, yang diberikan berdasarkan status keluarga penerima pensiun.
- Tunjangan pangan, yang berfungsi untuk menunjang kebutuhan dasar.
- Tambahan penghasilan pensiun, yang diberikan kepada para pensiunan sebagai bagian dari tunjangan hari raya.
Selain itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan seperti ASN lainnya, THR akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan bagi profesor, serta tambahan penghasilan guru. Besaran tunjangan ini akan diberikan sebesar 100 persen dari nilai yang biasa diterima dalam satu bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)