JAKARTA - Apakah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2025? Pemerintah telah memastikan bahwa para pensiunan tetap akan mendapatkan THR tahun ini. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan, terutama menjelang Hari Raya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran THR telah dipersiapkan dan pencairannya akan dilakukan sesuai jadwal. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan bahwa THR bagi PNS dan pensiunan akan dibayarkan pada Maret 2025.
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS. THR akan disalurkan pada akhir Maret 2025 melalui PT Taspen (Persero), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain THR, pensiunan juga akan menerima gaji bulanan reguler yang dicairkan pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12%. Dengan demikian, gaji yang diterima oleh pensiunan pada Maret 2025 akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
THR yang akan diterima pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Komponen ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan pensiunan PNS yang bersangkutan. Pemerintah berharap THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan menjelang Hari Raya.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, berikut rincian gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan diri sebagai aparatur negara.
Pemerintah juga mengimbau para pensiunan PNS untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen terkait pencairan gaji dan THR. Informasi bisa didapatkan melalui situs web resmi, aplikasi seluler, atau kantor cabang PT Taspen di berbagai daerah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)