Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Sritex Bisa Kerja Lagi, Menaker: Ini Prioritas

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |18:06 WIB
Korban PHK Sritex Bisa Kerja Lagi, Menaker: Ini Prioritas
Pemerintah telah menyiapkan solusi konkret agar para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat kembali bekerja. (foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah  berkomitmen dalam menangani dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex dengan memastikan para pekerja terdampak mendapatkan kepastian pekerjaan dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah dinamika industri tekstil nasional.

1. Bisa Kerja Lagi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi konkret agar para pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja dalam waktu maksimal dua minggu.
"Pemerintah memastikan seluruh pekerja terdampak segera mendapatkan pekerjaan kembali. Ini menjadi prioritas utama dalam menjaga kesejahteraan mereka," ujar Yassierli.

2. Kerjasama dengan Investor

Pemerintah bekerja sama dengan tim kurator dan calon investor untuk mempercepat proses penyelamatan perusahaan. Upaya ini mencerminkan keberpihakan terhadap tenaga kerja dan komitmen dalam melindungi hak-hak mereka di tengah perubahan industri.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah telah mendorong PT Sritex agar tetap beroperasi dengan model bisnis yang diperbarui. "Kurator masih berkomunikasi dengan sejumlah investor untuk memastikan PT Sritex tetap beroperasi dan para pekerja yang terdampak dapat kembali bekerja," tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement