Dia juga berharap fasilitas kesehatan yang gratis selama enam bulan setelah dinyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihitung sejak PT Sritex ditutup permanen per 26 Februari 2025, alih-alih dihitung sejak Pengadilan Niaga (PN) Semarang memutuskan perusahaan pailit di Desember 2024.
"Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami tidak enak karena dua hari menjelang puasa seharusnya akan muncul hak THR itu (alih-alih PHK massal)," ujar Slamet dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)