Adapun besaran THR meliputi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya di instansi pusat. Rincian tersebut berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024. Kemudian PPPK juga akan menerima THR sekaligus dengan gaji bulan Maret yang sudah termasuk kenaikan 8% sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Selanjutnya, THR untuk PNS dan PPPK dengan anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapatkan komponen yang tidak jauh berbeda dengan PNS, PPPK yang mendapatkan THR dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya saja, THR untuk PNS dan PPPK dengan anggaran dari APBD tidak dapat tunjangan kinerja di instansi pusat, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian yang terakhir untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendapatkan THR dari anggaran APBN maka mencakup 80% dari gaji pokok PNS serta komponen lain seperti yang didapatkan PNS. Hal itu juga sama dengan CPNS pemda akan mendapatkan 80% dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)