Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Mekanisme Buruh Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |14:38 WIB
Ini Mekanisme Buruh Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Ribuan pekerja Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan tim kurator masih membahas mekanisme mempekerjakan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Di mana sebelumnya, ribuan pekerja Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

1. Pekerja Sritex Kerja Lagi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, tim kurator bakal mengoperasikan pabrik Sritex yang sudah ditutup sebelumnya.

Namun, mekanisme mempekerjakan kembali buruh yang menjadi korban PHK masih dalam tahap pembahasan, terutama soal teknisnya. 

“Terkait dengan bagaimana mekanisme untuk kerja kembali ini tentu kami akan kerja sama dengan kurator tentunya. Kita akan padati mencoba berkoordinasi mekanismenya seperti apa? Teknisnya seperti apa?,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

2. Operasikan Pabrik Sritex

Yassierli memastikan, kurator membuka opsi untuk mengoperasikan pabrik Sritex. Komitmen ini sudah disampaikan kurator kepada pemerintah. 

“Yang penting yang sama-sama kita sudah dengar bahwa ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik, sehingga ada kesempatan untuk bekerja kembali,” paparnya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement