Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Mekanisme Buruh Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |14:38 WIB
Ini Mekanisme Buruh Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Ribuan pekerja Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A
“Dan insya Allah kami akan hadir di sana untuk mengawal,” beber dia.

3. Nasib Pekerja Sritex

Perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1966 sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, sempat dijanjikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer tidak akan ada PHK.

Namun saat ini total lebih dari 10.000 karyawan Sritex yang diberhentikan per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement