JAKARTA – Berapa besaran JHT karyawan PT Sritex yang kena PHK masal? PT Sritex baru saja mengalami pailit dan sebanyak 8.371 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para pekerja tersebut pun akan mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Total dana yang diajukan sebesar Rp129 miliar dan sudah dapat dicairkan sejak Rabu 5 Maret 2025.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau, langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT di Sukoharjo. Program yang didaftarkan mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melansir dari berbagai sumber, besaran JHT karyawan PT Sritex yang kena PHK masal bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja.
Setiap karyawan Sritec yang di-PHK akan mendapatkan JHT Rp1 juta per tahun masa kerja. Misal, bagi karyawan yang masa kerjanya 20 tahun, akan mendapatkan dana JHT Rp20 juta, dan bagi karyawan yang masa kerjanya hanya 5 tahun akan mendapat JHT Rp5 juta.