Selain JHT, pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga dapat mengajukan JKP dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.
Pencairan dana JHT dapat dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah melakukan pemberkasan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.