Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya PNS, Pegawai BUMN Juga WFA Mulai 24 Maret 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |14:54 WIB
Tak Hanya PNS, Pegawai BUMN Juga WFA Mulai 24 Maret 2025
WFA ASN dan pegawai BUMN diberlakukan mulai 24 Maret 2025. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Work from anywhere (WFA) tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi pada pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada mudik Lebaran tahun ini. WFA ASN dan pegawai BUMN diberlakukan mulai 24 Maret 2025. 

1. Koordinasi Antar Kementerian 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang Lebaran 2025.

Dudy menjelaskan, pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema yang diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.

"Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menunggu (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/3/2025).

2. Jadwal WFA Pegawai BUMN

Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengatakan kemungkinan akan sedikit lebih lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret - 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidak lebih dulu balik ke Jakarta pada saat puncak arus balik.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang Lebaran tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau masyarakat dengan berangkat lebih awal. Sebab sudah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.

"Kita harapkan ini bisa memberikan kenyamanan buat para pemudik yang khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka bisa lebih leluasa mengatur perjalanannya," kata Dudy.

 

3. ASN WFA 

Sebelummya, Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pada SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement