Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran THR 2025 untuk ASN dan Pegawai Swasta?

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |23:05 WIB
Berapa Besaran THR 2025 untuk ASN dan Pegawai Swasta?
THR PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa besaran THR yang didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta pada tahun 2025? Simak ulasannya.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan karyawan swasta pada tahun 2025. Pencairan ini akan dilakukan paling cepat sepuluh hari dan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

THR tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat 6 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan atau pihak yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR jika terjadi keterlambatan pembayaran dari batas waktu yang telah ditentukan.

Berikut besaran THR 2025 untuk ASN dan Pegawai Swasta dikutip dari berbagai sumber.

1. THR ASN 2025 

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, antara lain yaitu ASN PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Jika seorang guru atau dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, maka mereka berhak atas tunjangan profesi, tunjangan kehormatan untuk profesor, atau tambahan penghasilan yang besarnya sama dengan gaji satu bulan penuh.

Berikut besaran THR bagi ASN sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement