JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Arya Sinulingga menyatakan Kementerian BUMN selalu menugaskan komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan di perusahaan pelat merah, termasuk melaporkan adanya penyelewengan keuangan.
Menurut Arya, hal ini sudah berlangsung lama, contoh kasusnya adalah terbongkarnya kasus korupsi pada beberapa perusahaan BUMN seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia dan Indofarma.
"Kementerian BUMN itu selalu menugaskan orang-orang yang ditempatkan sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN. Kalau di BUMN ada masalah hukumnya, selama ini dari komisaris dan direksinya laporan ke kita, itu pasti diproses secara hukum," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN Jakarta dikutip Antara, Kamis (6/3/2025).
Arya menyampaikan hasil laporan dari komisaris dan direksi ini, kemudian dilakukan audit dan dilaporkan kepada Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir, lanjut Arya, kemudian membawa laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Erick Thohir dan Kejaksaan Agung selalu berkomunikasi dan berkoordinasi sebagai upaya bersih-bersih BUMN.
"Kalau nggak ada laporan dari komisarisnya, ya Kementerian BUMN itu nggak bisa tahu karena memang komisaris diangkat untuk melakukan pengawasan. Jadi di situ kuncinya," ucap Arya.