JAKARTA - Jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 mengalami perubahan, yang semula dijadwalkan pada April-Mei 2025 kini disesuaikan menjadi Oktober 2025. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025). Berikuta yang telah dirangkum Okezone pada Kamis, (6/3/25)
Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan strategi agar semua CPNS dapat diangkat secara serentak. Keputusan ini mempertimbangkan kebutuhan dalam merancang dan menata distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara lebih efektif guna mendukung program prioritas pembangunan.
"Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS," ujar Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem pengelolaan ASN secara nasional.
“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” kata Menteri PANRB, Rini.
Rini memastikan bahwa perubahan jadwal ini tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Ia menjelaskan bahwa proses pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi masih perlu diselesaikan sebelum pengangkatan dilakukan.
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujarnya.
Penyesuaian jadwal ini juga dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk kebutuhan penataan ASN secara menyeluruh dan permintaan penundaan seleksi dari beberapa daerah.
Setelah melalui tahapan seleksi CASN tahun 2024, terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, antara lain penundaan pengadaan CPNS oleh beberapa instansi.
"Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami," ungkap Rini.
Selain itu, beberapa instansi tidak menyusun formasi yang selaras dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang telah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdapat pula kasus pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadinya.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN," tambahnya.
Dalam rapat yang digelar, pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin rapat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 secara bertahap dan sistematis, sehingga memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi dalam sektor pemerintahan.
Seleksi CASN tahun 2024 telah dilaksanakan dengan total formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, berdasarkan data per Januari 2025. Pelaksanaan seleksi CPNS dimulai sejak Agustus 2024, diikuti PPPK tahap pertama pada September 2024, dan tahap kedua pada Januari 2025.
Rini menegaskan bahwa formasi PPPK tahun 2024 menjadi yang terbesar dalam sejarah. Besarnya alokasi PPPK ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca selengkapnya: 5 Fakta Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Jadi Oktober 2025
(Feby Novalius)