Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Banyak yang Sudah Resign hingga Jadi Pengangguran

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Minggu, 09 Maret 2025 |10:38 WIB
Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Banyak yang Sudah Resign hingga Jadi Pengangguran
CPNS Diangkat Jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Hal ini direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online.

Dalam keputusan tersebut, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Adapun PPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.

1. Seharusnya Dilakukan 22 Februari 2025

Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan calon ASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dikutip BBC Indonesia di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Rini mengatakan semua pelamar yang lulus calon ASN akan tetap diangkat, baik CPNS maupun PPPK.

"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini.
Puluhan ribu warga protes

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement