JAKARTA - Besaran THR pensiunan PNS 2025, cek jadwalnya. Pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.
THR akan diberikan kepada PNS yang telah pensiun dan berhak menerima sesuai dengan ketentuan serta besaran berdasarkan dengan golongan masing-masing.
Jika mengacu pada ketentuan, THR pensiunan PNS biasanya dicairkan paling lambat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka, pencairan THR pensiunan PNS 2025 diprediksi mulai 21 Maret 2025.
Namun, tentu akan ada pengumuman secara resmi dari Pemerintah mengenai jadwal pasti pencairan THR pensiunan PNS 2025.
Lantas, berapa besaran THR pensiunan PNS 2025? Berikut rinciannya.
* Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
* Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
* Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
* Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
* Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
* Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
* Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
* Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
* Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
* Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
* Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
* Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
* Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
* Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
* Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
* Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
* Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
* Gaji Pokok: Komponen Utama yang mempengaruhi besaran THR pensiunan PNS 2025.
* Tunjangan Keluarga: Pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga juga tentu akan mempengaruhi.
* Tunjangan Pangan: Tunjangan ini untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
(Taufik Fajar)