Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker minyakita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (UU).
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ungkap Moga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)