Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN: Honorer Calon PPPK Jangan Diberhentikan, Gaji Harus Dibayar Sampai Diangkat

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |08:14 WIB
BKN: Honorer Calon PPPK Jangan Diberhentikan, Gaji Harus Dibayar Sampai Diangkat
Honorer PPPK Jangan Diberhentikan (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Mulai Persiapkan Pemanggilan PPPK

Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pemanggilan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.

“Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan freshgraduate,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement