"Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisir per tanggal 10 jam 11. Kita targetkan tanggal 14 semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JKP selesai," terang Anggoro.
Sekedar informasi, sebanyak 10.824 pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan. Kelimanya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).