Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Driver Gojek-Grab Dapat THR Ojol 20%

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |07:37 WIB
Ini Syarat Driver Gojek-Grab Dapat THR Ojol 20%
THR Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," kata Menaker dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu  (12/3/2025).

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," lanjutnya.

1. Besaran Bonus Hari Raya 

Menaker Yassierli menyebut besaran BHR yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan

aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis," katanya.

 

2. BHR Sebuah Titik Temu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dan kurir.

Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa.

“Kita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker dalam jumpa pers.
“Kita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar dia menambahkan.

Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.

Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.

“Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,” ungkap Menaker.

“Ini adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,” imbuhnya.
Ia pun mengakui bahwa para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.

“Ada kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,” kata Yassierli.

Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

3. Aturan BHR

Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” kata Menaker.

“Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,” ujar dia menambahkan.

4. Syarat Dapat BHR

Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement