"Jadi sekali lagi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Mendag Budi menegaskan bahwa PT Artha Eka Global Asia yang terbukti melakukan kecurangan dengan memangkas isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750-800 mililiter telah dicabut izin operasinya.
Saat ini, pabrik produksi yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat itu sudah disegel dan sebanyak 140 karton Minyakita serta 32.284 botol yang belum diisi telah disita.
(Feby Novalius)