JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024.
Angka tersebut merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir, yang menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Per 31 Desember 2024 lalu, dana Pemda di perbankan tercatat Rp86,85 triliun. Ini adalah yang terendah selama empat tahun terakhir kita pantau,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren dana mengendap menunjukkan penurunan signifikan pada 2021: Rp113,38 triliun, 2022: Rp123,74 triliun, 2023: Rp96,87 triliun dan 2024: Rp86,85 triliun.
Menurut Suahasil, turunnya jumlah dana mengendap menunjukkan kemampuan Pemda dalam membelanjakan anggarannya semakin membaik. Selain itu, penerapan syarat salur yang lebih ketat serta kebijakan treasury deposit facility (TDF) juga berkontribusi pada perbaikan ini.
“TDF terutama digunakan untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya dihitung menjelang akhir tahun,” kata Suahasil.
Pada 2023, TDF mencapai Rp45 triliun, sedangkan pada 2024 jumlahnya hanya Rp13 triliun. Suahasil menegaskan bahwa dana ini tetap milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai tata kelola yang berlaku.