Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Ziswaf Muamalat DIN Naik 27,5%

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |16:49 WIB
Transaksi Ziswaf Muamalat DIN Naik 27,5%
Transaksi Ziswaf Muamalat DIN Naik 27,5% (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Zakat

Karno juga mengajak nasabah dan masyarakat untuk bijak menggunakan dana tunjangan hari raya (THR). Di mana pada dana THR tersebut, ada sebagian hak mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang harus ditunaikan.

Nasabah bisa menunaikan ziswaf di Muamalat DIN dengan membuka fitur Bayar lalu cari Hijrah Amal dan pilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah bisa menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih opsi transaksi baik zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, maupun zakat fitrah. Kemudian, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang hendak dibayarkan lalu lanjutkan proses transaksi seperti biasa di Muamalat DIN.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement