Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |21:01 WIB
Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya
Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Cara Menghitung Pajak

Karena Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang sifatnya tidak tetap dan hanya diterima sekali dalam setahun, maka penghitungan pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan, berikut caranya :

- Menghitung penghasilan bersih:

Rumus: (Penghasilan Kotor – Pengurangan = Penghasilan Bersih)

Pengurangan yang diperbolehkan dari penghasilan kotor meliputi:

Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan kotor atau maksimal Rp6 juta.

Iuran jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), pensiun, dan lain-lain.

- Menghitung penghasilan kena pajak:

Rumus: (Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak)

Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement