Karena Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang sifatnya tidak tetap dan hanya diterima sekali dalam setahun, maka penghitungan pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan, berikut caranya :
- Menghitung penghasilan bersih:
Rumus: (Penghasilan Kotor – Pengurangan = Penghasilan Bersih)
Pengurangan yang diperbolehkan dari penghasilan kotor meliputi:
Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan kotor atau maksimal Rp6 juta.
Iuran jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), pensiun, dan lain-lain.
- Menghitung penghasilan kena pajak:
Rumus: (Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.