Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2025?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |19:01 WIB
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2025?
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2025? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pensiunan PNS dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2025? Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, serta para pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan untuk ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Prabowo.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement