Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025?

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |17:05 WIB
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025?
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? (Foto: Okezone.com)
A
A
A
3.      Tunjangan PPPK 2025

Selain menerima gaji pokok, berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa baktinya. Lebih lanjutnya mengenai kebijakan pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat. Lalu untuk instansi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK:

·         Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.

·         Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.

·         Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

·         Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional

·         Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

o   Tunjangan Pengamanan Persandian

o   Tunjangan Bahaya Radiasi

o   Tunjangan Bahaya Nuklir

o   Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

o   Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis

o   Tunjangan Khusus Provinsi Papua

o   Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

o   Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

o   Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

o   Tunjangan Guru dan Dosen

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement