JAKARTA - Berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK Tahun 2025? Pemerintah telah menetapkan aturan terkait besaran gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Pada tahun ini gaji PPPK akan mengalami kenaikan dengan tambahan rata-rata Rp200.000.
Pada aturan sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Lalu pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah mengubah peraturan tersebut dengan menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Namun perlu diketahui bahwa gaji PPPK disesuaikan golongan. Adapun untuk golongan PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Berikut ini adalah golongan PPPK yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:
· SD: golongan I
· SMP sederajat: golongan IV
· SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
· Diploma II: golongan VI
· Diploma III: golongan VII
· Sarjana/Diploma IV: golongan IX
· Pascasarjana S2: golongan X
· Pascasarjana S3: golongan XI
Adapun gaji untuk PPPK terendah mendapatkan Rp1,9 juta sedangkan gaji tertinggi mencapai di atas Rp 7 juta. Berikut ini adalah besaran gaji PPPK yang bisa didapatkan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
· Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
· Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
· Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
· Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
· Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
· Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
· Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
· Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
· Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
· Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
· Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
· Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
· Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
· Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
· Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
· Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
· Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900