Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Penerimaan Pajak Anjlok, Sri Mulyani Minta Jangan Panik

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |10:06 WIB
5 Fakta Penerimaan Pajak Anjlok, Sri Mulyani Minta Jangan Panik
Menkeu Sri Mulyani soal Penerimaan Pajak Anjlok (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penurunan penerimaan pajak tidak didramatisir. Menurutnya, kekhawatiran penurunan penerimaan pajak dapat menciptakan ketakutan yang berdampak buruk bagi ekonomi.

Berikut fakta-fakta  Penerimaan Pajak Anjlok yang dirangkum Okezone, Senin (17/3/2025):

1. Jangan Didramatisir

“Jadi saya mohon teman-teman tidak mendramatisir untuk menciptakan suatu ketakutan. Kayaknya itu memang laku, tetapi tidak bagus untuk kita semua,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).

2. Ketakutan Bisa Pengaruhi Ekonomi

Menkeu menambahkan bahwa ketakutan berlebihan bisa memengaruhi perekonomian secara keseluruhan, termasuk sektor media yang turut terdampak jika ekonomi melemah.

 “Untuk ekonomi juga nggak bagus. Untuk Anda semua sebagai media menurut saya juga nggak bagus, karena kalau ekonomi nggak bagus, pasti akan kena juga,” tegasnya.

 

3. Penyebab Turunnya Penerimaan Pajak

Adapun Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan, karena mengikuti pola yang sama seperti sebelumnya.

Dua faktor utama yang menyebabkan turunnya penerimaan pajak, yakni beberapa komoditas yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, seperti batu bara, minyak, dan nikel, mengalami penurunan harga, yang berdampak pada penerimaan pajak dari sektor tersebut. 

4. Faktor Administrasi Pajak

Kedua karena Faktor Administrasi Pajak seperti Implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, yang mempengaruhi penerimaan pajak karyawan dan Kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri, yang memberikan tambahan waktu hingga 10 Maret 2025 untuk pelaporan pajak.

"Untuk PPN deadline-nya dimundurkan dan TER kita lihat mempengaruhi PPh 21," kata dia. 
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,19 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp269,02 triliun.

5. Sri Mulyani Waspada

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap waspada, tetapi tanpa perlu menciptakan kekhawatiran yang berlebihan.

“Yuk kita jaga sama-sama ya. Jadi merespons terhadap perlambatan, tentu tetap kita waspada tanpa menimbulkan suatu alarm,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement