Suahasil Nazara menegaskan bahwa seluruh persiapan terkait pencairan THR bagi ASN di lingkup pemerintah pusat telah rampung. Sementara itu, mekanisme pembayaran THR bagi ASN daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Proses pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta telah dimulai sejak pertengahan Maret dan ditargetkan harus selesai paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.
Berbeda dengan ASN yang menerima THR tanpa potongan pajak, pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)