Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil hingga Cermati Beban Kerja

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |17:39 WIB
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil hingga Cermati Beban Kerja
Partai Perindo soal THR Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Aplikator Bijak dan Cermat

Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk dalam pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa dengan bijak dan cermat melihat beban serta mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan pengguna jasa.

Jika melihat aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat karena justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukan ditambah.

Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tidak lagi berusia produktif, sehingga aturan tersebut bisa menjadi beban bagi mereka.

“Aplikator harus melihat dari berbagai sisi. Jangan sampai syarat THR justru memperberat pekerja, terutama mereka yang sudah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.

Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka di jalan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement