Opsi kebijakan ini, lanjut Inarno, merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal yang diyakini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten, untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi Covid-19,” imbuh Inarno.
Dalam konteks pemberlakuan kebijakan ini, Inarno menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta memastikan seluruh langkah kebijakan yang dilaksanakan secara transparan dan dapat menjaga keseimbangan di pasar.
“Kami memahami bahwa kondisi pasar saat ini penuh tantangan namun kami yakin bahwa dengan kerja sama yang erat antara regulator, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat melewati fase ini dengan baik,” ujar Inarno.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)