Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, OJK Yakin Kondisi Pasar Modal Membaik

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |13:10 WIB
Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, OJK Yakin Kondisi Pasar Modal Membaik
Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, OJK Yakin Kondisi Pasar Modal Membaik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS. Aturan ini tercantum dalam kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari Highest to Date.

1. Mitigasi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif. Juga sebagai upaya OJK yang mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas, dengan memberikan perlindungan dan juga ruang bagi investor untuk pengambilan keputusan.

Adapun, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confident kepada investor, serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement