JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pengentian sementara perdagangan (trading halt). BEI memberlakukan trading halt saat IHSG rontok di atas 5%, seperti yang terjadi pada perdagangan Selasa 18 Maret 2025.
“Karena regulasi halt yang 5% itu diberlakukan saat Covid, tentu perlu ada review mengenai regulasi tersebut,” kata Airlangga.
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengatakan, BEI menerima masukan dari berbagai pihak. Adapun, mekanisme trading halt merupakan hal umum atau common practice yang juga dilakukan oleh bursa-bursa di negara lain pada saat indeks terkoreksi.
“Tapi yang biasa kita review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7%, 12,5%, 20% gitu ya. Kita review tergantung market behavior dan nanti perkembangan dari investor serta bursa-bursa lain juga,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3).
Irvan menjelaskan, perubahan terkait mekanisme trading halt terakhir dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Terkait perubahan kembali mengenai batas pemberlakuan trading halt, Irvan menyebut BEI akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Apakah ini akan mungkin diubah? Ya mungkin saja. Tapi kita coba kita kaji dulu,” ujar Irvan.