Sementara itu, terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Widada menuturkan pembayaran THR tetap akan diberikan setelah aset PT Sritex terjual. Meskipun saat ini sudah ada penyewa dari investor baru, kepastian mengenai pencairan THR masih bergantung pada keputusan kurator.
"Aset terjual, pesangon dan THR jadi satu," ujarnya.
Dengan adanya investor baru dan potensi beroperasinya kembali pabrik tekstil di Sukoharjo, para eks karyawan Sritex berharap ada kepastian lebih lanjut mengenai pekerjaan mereka.
(Dani Jumadil Akhir)