Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Kriteria Driver Maxim Dapat THR Ojol 20%

Nabillah Syidah , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |14:16 WIB
Syarat dan Kriteria Driver Maxim Dapat THR Ojol 20%
Syarat dan Kriteria Driver Maxim Dapat THR Ojol 20% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat dan kriteria driver maxim dapat THR ojol 20%. Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

BHR ini berbeda dengan THR karyawan swasta karena besaran yang diberikan bergantung pada kinerja masing-masing pengemudi.

1. Syarat Driver Maxim Dapat BHR 20%

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Maxim telah menetapkan beberapa syarat bagi mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan terakhir. Berikut kriterianya:

Aktif menjalankan order secara reguler

Driver harus sering mengambil dan menyelesaikan pesanan secara konsisten.

Memiliki rating tinggi dan ulasan positif

Semakin baik penilaian dari pelanggan, semakin besar peluang mendapatkan BHR.

Bersih dari pelanggaran atau keluhan pelanggan

Pengemudi yang memiliki catatan baik tanpa pelanggaran atau keluhan berhak atas bonus ini.

Sudah menjadi mitra Maxim lebih dari satu tahun

Lama bergabung dengan Maxim juga menjadi salah satu faktor penentu.

2. Tujuan dan Waktu Pencairan BHR

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, berharap BHR ini dapat membantu pengemudi dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.

"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna," jelas Dirhamsyah.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BHR akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025. Artinya, pengemudi Maxim bisa menerima bonus sekitar 23 Maret 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement