Ketika dikonfirmasi soal total nominal JHT yang sudah dicairkan, Yassierli enggan memberikan penjelasan detail.
Hanya saja dia memastikan program perlindungan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan selama masa bekerja sangat tinggi.
Selain itu, nilai yang diterima setiap eks pekerja Sritex Group tergantung pada masa kerja, sebelum di-PHK. Yassierli mengaku, ada karyawan yang masa kerja antara 20-30 tahun, sehingga JHT yang diterima cukup besar nilainya.
“Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya, jumlahnya lumayan,” jelas dia.
(Taufik Fajar)