JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pencairan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) eks karyawan Sritex Group sudah menyentuh 70 persen. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong agar bisa terealisasi 100 persen.
Namun, Yassierli mengaku pencairan dana JKP bagi mantan karyawan Sritex Group butuh waktu.
“Kemudian JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, 70 persen udah cair, alhamdulillah,” ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Sedangkan, klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hampir 100 persen. Nilainya pun sangat signifikan. Yassierli mencatat pencairan JHT 9.000 eks karyawan Sritex Group hingga saat kini menyentuh lebih dari 90 persen atau mendekati 100 persen.
"Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan, pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar. Ini tidak mudah ya, karena ada 9.000 sekian (pekerja). Nah, alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya 90 persen, hampir 100 persen Jaminan Hari Tua,” paparnya.
Ketika dikonfirmasi soal total nominal JHT yang sudah dicairkan, Yassierli enggan memberikan penjelasan detail.
Hanya saja dia memastikan program perlindungan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan selama masa bekerja sangat tinggi.
Selain itu, nilai yang diterima setiap eks pekerja Sritex Group tergantung pada masa kerja, sebelum di-PHK. Yassierli mengaku, ada karyawan yang masa kerja antara 20-30 tahun, sehingga JHT yang diterima cukup besar nilainya.
“Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya, jumlahnya lumayan,” jelas dia.
(Taufik Fajar)