JAKARTA - Apakah paylater Lazada ada Dept Collector (DC) lapangan? Kekhawatiran akan adanya penagihan langsung di rumah menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang belum memahami sistem penagihan paylater secara mendalam.
PayLater Lazada adalah fitur pembayaran yang memungkinkan pengguna berbelanja di Lazada tanpa harus membayar langsung. Layanan ini memberikan opsi pembayaran di akhir bulan atau dengan sistem cicilan dalam beberapa bulan.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, banyak pengguna yang tertarik menggunakannya. Namun, keterlambatan pembayaran bisa berdampak pada sanksi tertentu, termasuk denda hingga pemblokiran akun.
PayLater Lazada merupakan layanan yang berada di bawah naungan Akulaku. Beberapa pengguna mengaku pernah mengalami kunjungan langsung dari petugas penagihan setelah melewati batas keterlambatan pembayaran. Bahkan ada yang menyebut bahwa tim penagih dari Lazada PayLater telah tersebar luas di berbagai kota di Indonesia.
Utang yang tercatat dalam sistem SLIK OJK memungkinkan pihak penagih tetap melakukan penagihan meskipun sudah melewati batas waktu 90 hari. Dengan kata lain, keterlambatan pembayaran bisa berujung pada kunjungan lapangan oleh DC, yang umumnya bertugas untuk menagih secara langsung kepada peminjam.