Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani mengingatkan para guru agar memastikan data rekening yang terdaftar sesuai dengan identitas yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kesalahan data, baik nama pemilik rekening maupun nomor rekening, bisa menyebabkan keterlambatan bahkan kegagalan transfer.
Proses penyaluran tunjangan guru ASN daerah dimulai dengan pembaruan data pada Dapodik, diikuti validasi data dan penetapan penerima, lalu berlanjut ke tahap pembayaran, hingga pelaporan realisasi.
Kelancaran pencairan ini bergantung pada dua hal utama, pertama, validasi data dan rekening guru agar sesuai dengan identitas yang tercatat dan kedua, pengusulan calon penerima tunjangan oleh pemerintah daerah. Kedua langkah ini memastikan tunjangan tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai jumlah yang seharusnya.
Nunuk meminta para guru untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data rekening melalui laman InfoGTK. “Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai,” katanya.
Peran pemerintah daerah (Pemda) yang aktif dan sigap dalam mendukung kebijakan ini menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran penyaluran tunjangan. Pemda berperan mulai dari mengajukan data rekening ke sistem hingga membantu perbaikan data jika terjadi kesalahan saat guru melakukan verifikasi rekening.