JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru perihal perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin yang diatur perihal bonus hari raya (BHR).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, aturan baru tidak hanya mengatur THR bagi driver ojol saja, namun hal lain yang kaitannya dengan perlindungan bagi mereka.
“Tidak hanya THR, tapi semua yang perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengumudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” ujar Noel saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nantinya, Sekretariat Negara (Setneg) akan mengkoordinir regulasi baru tersebut. Dia sendiri belum dapat memastikan waktu penerbitannya.