JAKARTA - Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% kembali mencuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meski begitu, belum ada kepastian resmi terkait realisasi kebijakan ini di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024 lalu. Di sisi lain, pensiunan PNS juga menerima kenaikan tunjangan sebesar 12% yang efektif berlaku sejak Januari 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun struktur gaji PNS berdasarkan golongan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut ini adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Selengkapnya: Segini Besaran Gaji PNS 2025 yang Heboh Diisukan Naik 16%
(Taufik Fajar)